Ilustrasi. Warga memadati area Masjid Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jabar. (Branda Antara)
Ilustrasi. Warga memadati area Masjid Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jabar. (Branda Antara)

Menag Buat Aturan Pelarangan Kampanye di Rumah Ibadah

Anggi Tondi Martaon • 19 Januari 2023 18:58
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mendukung pelarangan kampanye di tempat ibadah. Komitmen tersebut diwujudkan dalam aturan yang dibuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
 
"Ya kita sudah buat aturannya," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan aturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat. Aturan itu dibuat untuk menjaga kemurnian masyarakat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," ungkap dia.

Baca: Sandi dan Erick Berpeluang Jadi Cawapres Airlangga, Golkar: KIB yang Tentukan


Dia menyampaikan aturan tersebut masih tahap finalisasi. Ditargetkan, aturan itu dikeluarkan sebelum kampanye.
 
"Secepatnya dong (aturan larangan kampanye di rumah ibadah diumumkan). Sebelum pemilu," ujar dia.
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif