Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mendukung pelarangan kampanye di tempat ibadah. Komitmen tersebut diwujudkan dalam aturan yang dibuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
"Ya kita sudah buat aturannya," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan aturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat. Aturan itu dibuat untuk menjaga kemurnian masyarakat.
"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," ungkap dia.
Dia menyampaikan aturan tersebut masih tahap finalisasi. Ditargetkan, aturan itu dikeluarkan sebelum kampanye.
"Secepatnya dong (aturan larangan kampanye di rumah ibadah diumumkan). Sebelum pemilu," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Agama (
Kemenag) mendukung pelarangan
kampanye di tempat ibadah. Komitmen tersebut diwujudkan dalam aturan yang dibuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
"Ya kita sudah buat aturannya," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan aturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat. Aturan itu dibuat untuk menjaga kemurnian masyarakat.
"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," ungkap dia.
Dia menyampaikan aturan tersebut masih tahap finalisasi. Ditargetkan, aturan itu dikeluarkan sebelum kampanye.
"Secepatnya dong (aturan larangan kampanye di rumah ibadah diumumkan). Sebelum pemilu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)