Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tak seluruh partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 melakukan klarifikasi keanggotaan ganda. KPU telah mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota partai.
“Tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa, 6 September 2022.
Namun, Idham enggan membeberkan parpol apa saja yang memilih untuk tak mengklarifikasi anggotanya yang punya keanggotaan ganda. Idham juga mengeklaim klarifikasi anggota parpol di daerah berjalan lancar tanpa ada masalah.
“Alhamdulilah, proses klarifikasi berjalan lancar,” ungkapnya.
KPU memastikan bakal menindak tegas parpol yang gagal mengklarifikasi keanggotaan ganda eksternal. Salah satu tindakan tegas itu, yakni tak akan meloloskan parpol tersebut.
"Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat), kan datanya ada di dua parpol," ujar Komisioner KPU Idham Holik.
Idham menegaskan data keanggotan menjadi syarat penting bagi parpol untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu). "Jadi pada prinsipnya data keanggotaannya jadi tidak memenuhi persyaratannya," kata dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengakui tak seluruh partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran
Pemilu 2024 melakukan klarifikasi keanggotaan ganda. KPU telah mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota partai.
“Tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Selasa, 6 September 2022.
Namun, Idham enggan membeberkan
parpol apa saja yang memilih untuk tak mengklarifikasi anggotanya yang punya keanggotaan ganda. Idham juga mengeklaim klarifikasi anggota parpol di daerah berjalan lancar tanpa ada masalah.
“
Alhamdulilah, proses klarifikasi berjalan lancar,” ungkapnya.
KPU memastikan bakal menindak tegas parpol yang gagal mengklarifikasi keanggotaan ganda eksternal. Salah satu tindakan tegas itu, yakni tak akan meloloskan parpol tersebut.
"Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat), kan datanya ada di dua parpol," ujar Komisioner KPU Idham Holik.
Baca juga: Soal Peradilan Khusus Pilkada, KPU: Cukup di MK Saja
|
Idham menegaskan data keanggotan menjadi syarat penting bagi parpol untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu). "Jadi pada prinsipnya data keanggotaannya jadi tidak memenuhi persyaratannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)