medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, nyaris semua pimpinan KPK saat ini menyandang status tersangka atas kasus berbeda.
Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman, lembaga antirasuah itu harus diselamatkan.
"KPK harus diselamatkan. Mekanisme untuk selamatkan KPK ada di UU KPK. Silakan presiden menggunakan kewenangannya," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Benny menjelaskan, sesuai Undang-undang, apabila pimpinan KPK terlibat kasus hukum, yang bersangkutan harus berhenti sementara dari jabatannya. Kepala negara bisa mengambil tindakan dalam kondisi seperti ini.
"Presiden mempunyai kewenangan (membuat) perppu," tambah politikus Partai Demokrat itu.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan