Ilustrasi: Gedung DPR. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi: Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

Anggota Komisi III DPR Ungkap Dampak dari Penolakan Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Fachri Audhia Hafiez • 16 Februari 2023 14:11
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai terdapat dampak bila pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang ditolak. Ia meyakini berdampak pada iklim investasi.
 
"Misalnya ditolak itu ada juga komplikasinya kan banyak investasi yang masuk kan dengan keyakinan bahwa aturan itu tidak akan berubah," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Arsul juga merespons tidak sepenuhnya fraksi yang menyetujui beleid tersebut. Hal itu dinilai sebagai realistis politik biasa.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan bila Perppu Cipta Kerja sudah disahkan tetapi masih ada yang keberatan, bisa dilakukan revisi. Ruang untuk menyampaikan keberatan itu masih bisa dilakukan.
 
"Itu kan juga tetap mungkin juga kita revisi kembali, atau yang keberatan itu melalui dengan judicial review, ini kan kemungkinan-kemungkinan itu tetap terbuka," ucap Arsul.

Baca: Sah, RUU Kesehatan jadi Inisiatif DPR


Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja melalui rapat pleno. Persetujuan atas Perppu Ciptaker bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi DPR. Menurut dia, regulasi tersebut memang diperlukan.
 
"Dari penjelasan para pakar, ini juga upaya pencegahan yang dilakukan sebelum krisis. Jauh lebih baik dari upaya yang diambil setelah krisis," kata Airlangga di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di parlemen menyetujui regulasi itu. Perwakilan DPD yang hadir secara virtual melalui sambungan Zoom juga menyetujui perppu tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan