medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar lusa, Rabu 27 April 2016. Penjadwalan sudah ditetapkan pihak pengadilan.
"Sidang perdana, Lusa, Rabu, 27 April 2016," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Senin (25/4/2016).
Fahri melayangkan gugatan terhadap tiga pihak di DPP PKS. Yakni, Presiden PKS Sohibul Iman; tergugat kedua, anggota dan Ketua Majelis Taklim DPP PKS; dan tergugat ketiga Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Agenda perdana dalam sidang lusa adalah mediasi antara tergugat dan penggugat. Tapi, agenda itu baru bisa terlaksana jika kedua belah pihak hadir.
"Kita absen pihak-pihak, kalau lengkap lanjut mediasi," pungkas Made. Made mengungkapkan hakim yang bakal memimpin sidang adalah dirinya sendiri.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Dalam hal ini, kata dia, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar lusa, Rabu 27 April 2016. Penjadwalan sudah ditetapkan pihak pengadilan.
"Sidang perdana, Lusa, Rabu, 27 April 2016," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada
Metrotvnews.com, Senin (25/4/2016).
Fahri melayangkan gugatan terhadap tiga pihak di DPP PKS. Yakni, Presiden PKS Sohibul Iman; tergugat kedua, anggota dan Ketua Majelis Taklim DPP PKS; dan tergugat ketiga Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Agenda perdana dalam sidang lusa adalah mediasi antara tergugat dan penggugat. Tapi, agenda itu baru bisa terlaksana jika kedua belah pihak hadir.
"Kita absen pihak-pihak, kalau lengkap lanjut mediasi," pungkas Made. Made mengungkapkan hakim yang bakal memimpin sidang adalah dirinya sendiri.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Dalam hal ini, kata dia, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)