Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah menemui Pimpinan DPR/Metrotvnews.com/Al Abrar
Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah menemui Pimpinan DPR/Metrotvnews.com/Al Abrar

Kuasa Hukum Minta DPR tak Memproses Pemecatan Fahri

Al Abrar • 11 April 2016 13:19
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Fahri Hamzah meminta pimpinan DPR tak memproses pemecatan serta pergantian antarwaktu politikus PKS itu. Menurut Mujahid A. Latief yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Soldaritas, proses hukum atas gugatan Fahri masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Kami meminta sepanjang sampai putusan tetap, pimpinan tidak melakukan tindakan terhadap status Pak Fahri di DPR," kata Mujahid saat menemui Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
 
Mujahid menjelaskan, pemecatan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR harus didahului pemberhentian dari PKS. Diajukannya gugatan atas pemecatan Fahri ke pengadilan membuat posisi Fahri dalam status quo. Artinya, keputusan baru bisa diambil setelah pengadilan mengeluarkan keputusan inkrah.

"Kami memohon kepada pimpinan dewan tidak menindaklanjuti surat DPP PKS Nomor B-38/K/DPP-PKS/1437 dan surat DPP PKS Nomor B-39/K/ DPP-PKS/1437," ujar Mujahid.
 
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, segera menggelar rapat pimpinan terkait status Fahri. Permintaan tim kuasa hukum Fahri akan menjadi pertimbangan.
 
"Suratnya kami terima. Besok kami akan rapim dan ini akan menjadi bahan utama. Hasilnya apa tergantung rapat besok," kata Ade.
 
Senada dengan Ade, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, kasus pemecatan Fahri perlu mendapat perhatin serius. Apalagi, Fahri menduduki posisi strategis di DPR.
 
"Ini menjadikan prioritas karena Pak Fahri Hamzah salah satu pimpinan DPR. Kita akan proses sesuai UU MD3," ujar dia.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum Fahri telah mendaftarkan kasus ke PN Jaksel. Gugatan Fahri terdaftar dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2016/PN.JKT Sel per 5 April.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan