Menkumham Yasonna Laoly,--Foto: MTVN/Arga Sumantri
Menkumham Yasonna Laoly,--Foto: MTVN/Arga Sumantri

Menkumham Belum Terima Putusan MA Soal Golkar dan PPP

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Oktober 2015 17:21
medcom.id, Jakarta: Sengketa kepengurusan Partai Golkar dan PPP telah diputuskan Mahkamah Agung pada Selasa 20 Oktober 2015. Sayangnya hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima salinan resmi putusan dari MA soal keputusan Partai Golkar dan PPP. Menkumham masih menunggu salinan putusan tersebut.
 
"Saya belum terima (salinan putusan MA)," kata Menkumham Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
 
Setelah menerima salinan itu, pihaknya akan mempelajarinya dengan melibatkan sejumlah tim ahli agar tidak timbul salah penafsiran atas putusan tersebut.

"Ini kan ada tafsiran, beginilah, begitulah. Jadi supaya tidak salah kita tunggu saja," kata dia.
 
Selain itu, Yasonna memastikan, hingga saat ini belum ada satupun dari kedua kubu tiap partai politik yang bersengketa meminta pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham.
 
"Dari pihak-pihak (partai yang bersengketa) juga belum ada masuk permohonannya. Jadi ini kita tunggu. Kalau pun sudah masuk dari kita (belum akan memproses), sebelum ada salinan resmi dari pengadilan," kata dia.
 
Pihaknya juga belum memikirkan mengenai peninjauan kembali atas putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
 
"Sementara ini belum (mengajukan PK)," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan