medcom.id, Jakarta: Aksi saling klaim Fraksi Golkar terus berlangsung. Konflik semakin meruncing setelah kubu Agung Laksono mengeluarkan ultimatum ke kubu Aburizal Bakrie untuk mengosongkan ruang fraksi.
Sekretaris Fraksi Golkar versi Ical, Bambang Soesatyo mengaku sudah melaporkan Agus Gumiwang ke Bareskrim Polri. Agus dilaporkan terkait pemalsuan dokumen.
"Kami laporkan terkait pemalsuan kop surat, dia memakai stempel fraksi. Kedua, pemaksaan menduduki fraksi," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Ia menegaskan, Agus tidak berhak mengatasnamakan Fraksi Golkar. Sebab, Agus Gumiwang belum disahkan dalam Paripurna.
"Pimpinan DPR sudah mengatakan, Agus Gumiwang Kartasasmita belum sah. DPR memiliki mekanisme yang harus dihormati," ujarnya
Pimpinan fraksi tidak otomatis berganti ketika Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai melayangkan surat pergantian. Ada mekanisme pergantian fraksi yang harus diikuti, hal itu diatur dalam UU MD3.
Selain itu, pimpinan fraksi tidak bisa diganti bila ada perselisihan di kepengurusan partai. Hal ini sudah pernah terjadi di PPP. "Tidak perlu merasa sebagai jagoan. Ikuti mekanisme DPR," tegas Bambang.
Sebelumnya, kubu Agung telah melaporkan Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri pada Jumat 27 Maret. Bambang dilaporkan karena melakukan perbuatan melanggar saat kubu Agung ingin berkantor di ruangan Fraksi.
medcom.id, Jakarta: Aksi saling klaim Fraksi Golkar terus berlangsung. Konflik semakin meruncing setelah kubu Agung Laksono mengeluarkan ultimatum ke kubu Aburizal Bakrie untuk mengosongkan ruang fraksi.
Sekretaris Fraksi Golkar versi Ical, Bambang Soesatyo mengaku sudah melaporkan Agus Gumiwang ke Bareskrim Polri. Agus dilaporkan terkait pemalsuan dokumen.
"Kami laporkan terkait pemalsuan kop surat, dia memakai stempel fraksi. Kedua, pemaksaan menduduki fraksi," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Ia menegaskan, Agus tidak berhak mengatasnamakan Fraksi Golkar. Sebab, Agus Gumiwang belum disahkan dalam Paripurna.
"Pimpinan DPR sudah mengatakan, Agus Gumiwang Kartasasmita belum sah. DPR memiliki mekanisme yang harus dihormati," ujarnya
Pimpinan fraksi tidak otomatis berganti ketika Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai melayangkan surat pergantian. Ada mekanisme pergantian fraksi yang harus diikuti, hal itu diatur dalam UU MD3.
Selain itu, pimpinan fraksi tidak bisa diganti bila ada perselisihan di kepengurusan partai. Hal ini sudah pernah terjadi di PPP. "Tidak perlu merasa sebagai jagoan. Ikuti mekanisme DPR," tegas Bambang.
Sebelumnya, kubu Agung telah melaporkan Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri pada Jumat 27 Maret. Bambang dilaporkan karena melakukan perbuatan melanggar saat kubu Agung ingin berkantor di ruangan Fraksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)