Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah standar keuangan dan fasilitas staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kini, hak mereka disetarakan dengan eselon 1b.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal DPD Republik Indonesia.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon Ib,” tulis salinan Perpres seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
Ketentuan itu mengubah Pasal 26 dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33). Perubahan hak disebut dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi staf khusus pimpinan DPD.
Baca: Jokowi Minta Seluruh Elemen Bersinergi Jalankan PPKM Darurat
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi beleid tersebut.
Perpres ditandatangani Jokowi dan ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 2021. Perpres itu diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengubah standar keuangan dan fasilitas staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kini, hak mereka disetarakan dengan eselon 1b.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal DPD Republik Indonesia.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon Ib,” tulis salinan Perpres seperti dikutip
Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
Ketentuan itu mengubah Pasal 26 dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33). Perubahan hak disebut dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi staf khusus pimpinan DPD.
Baca:
Jokowi Minta Seluruh Elemen Bersinergi Jalankan PPKM Darurat
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi beleid tersebut.
Perpres ditandatangani Jokowi dan ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 2021. Perpres itu diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)