Partai Demokrat sikapi kasus Lukas Enembe. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Partai Demokrat sikapi kasus Lukas Enembe. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

AHY Curhat Perjalanan Demokrat dengan Lukas Enembe

MetroTV • 29 September 2022 21:23
Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menceritakan perjalanan Partai Demokrat dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. AHY menyebut telah berkomunikasi dengan Lukas.
 
“Meski kesulitan kami berhasil melakukan komunikasi dengan beliau tadi malam dan setelah mendengar penjelasan beliau serta membaca pengalaman empirik pada  lima tahun terakhir ini  kami melakukan penelaahan secara cermat,” kata AHY dalam Konferensi Pers, Kamis, 29 September 2022.
 
AHY menjelaskan Partai Demokrat mengambil sikap karena memiliki pengalaman dengan Lukas Enembe. Partai juga akan berupaya mengkaji apakah kasus yang dialami kadernya murni soal hukum atau ada muatan politik.

Dia mengungkap pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah satu bakal calon wakil gubernur dalam Pilkada  2018.
 
Baca juga: AHY Beberkan Kondisi Lukas Enembe
 
AHY menjelaskan saat itu Partai Demokrat memiliki kewenangan untuk menentukan calonnya sendiri namun ada intervensi dari pihak lain. 
 
“Soal penentuan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada saat itu, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya,” tutur AHY.
 
Saat itu kata AHY, Lukas Enembe diancam akan dikasuskan secara hukum jika keinginan elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Atas kerja keras Partai Demokrat intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi.
 
Selanjutnya 2021 ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, upaya  memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang kembali terjadi.
 
“Saat itu Partai Demokrat melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” kata AHY.
 
Tak sampai disitu, AHY menjabarkan proses hukum yang dialami Lukas Enembe yang dituduh telah melakukan pelanggaran dengan pasal yang disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Unsur terpenting dalam pasal itu adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara .
 
“5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumya Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi,” kata AHY. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan