Ilustrasi KPU/Medcom.id/Faisal Abdalla
Ilustrasi KPU/Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU: Lembaga Survei Mesti Terdaftar

Kautsar Widya Prabowo • 18 Agustus 2022 18:58
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaga survei dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus terdaftar. Mekanisme tersebut diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). 
 
"Sebenarnya mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (jajak pendapat atau pengitungan cepat). Tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.
 

Baca: KPU Berencana Larang Lembaga Survei Pemilu 2024 Gunakan Dana Asing


Pihaknya bakal memeriksa mendalam setiap lembaga survei. KPU akan melarang lembaga survei menggunakan dana asing dalam melakukan tugasnya. 
 
Lebih lanjut, Melaz tak memungkiri ada keterbatasan-keterbatasan lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU. Sebisa mungkin, penyelenggara bakal memberi regulasi.

"Kita tahu, mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi. Tetapi, sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan (aturannya) enggak? Ada instrumennya," katanya.
 
Melaz menegaskan aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak. Lembaga survei yang sudah terdaftar dan terverifikasi akan diumumkan kepada publik.
 
"Pasti (akan diumumkan ke publik," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan