Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

KPU Didorong Beberkan Parpol yang Catut Nama Petugas KPUD

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 07 Agustus 2022 10:23
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong membeberkan partai politik (parpol) yang memcatut nama anggotanya menjadi kader. Apalagi, ada 98 nama anggota KPU daerah (KPUD) yang dicatut namanya oleh parpol.
 
"Sebaiknya baik nama, maupun partai politik yang melakukan pencatatan harus diumumkan juga oleh KPU. Pencatatan itu adalah kejahatan, dan sudah semestinya tindakan tersebut dinyatakan dengan terbuka agar dengan begitu ada pembelajaran bagi parpol-parpol untuk tidak melakukannya kembali," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Situasi ini, kata Ray, telah berulangkali terjadi dan harus segera dihentikan. Salah satu caranya dengan mengumumkan parpol mana saja yang melakukan pencatutan tersebut.

"KPU juga sudah semestinya meminta agar parpol yang mencatut nama tersebut untuk memulihkan nama korban dengan segera," tegas Ray.
 
Ray mengungkapkan parpol harus segera melakukan permintaan maaf secara terbuka. Pasalnya, KPU sebagai lembaga penyelanggara pemilu harus melindungi korban dan menagih pertanggungjawaban partai terhadap korban.
 
"Adalah penting, khususnya bagi Bawaslu, untuk memeriksa secara seksama nama lain dari masyarakat yang kemungkinan namanya juga dicatut," kata dia.
 

Baca: Pencatutan Nama oleh Parpol, KPU Punya Mekanisme Khusus


Ray melihat tidak menutup kemungkinan nama lain di luar nama anggota KPU ada yang dicatut namanya menjadi kader parpol. "Maka kami mendesak Bawaslu agar lebih proaktif untuk melakukan pengawasan. Selain kemungkinan pencatutan nama warga sebagai anggota partai, memastikan kebenaran data yang akan diverifikasi oleh KPU juga amat penting," ucap dia.
 
Sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Ke-98 nama anggota KPUD yang dicatut parpol itu tersebar di 22 provinsi. Berikut rinciannya, 4 personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan