Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti--MI
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti--MI

1.5 Tahun Menjabat, Susi Baru Keluarkan Lima Permen

Suryopratomo • 02 April 2016 04:34
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan baru mengeluarkan lima peraturan menteri selama satu setengah tahun terakhir. Semua peraturan itu tidak asal diterbitkan, melainkan melalui pertimbangan matang demi perbaikan pengelolaan perikanan.
 
"Kalau ada yang mengatakan KKP banyak mengeluarkan peraturan yang mematikan industri perikanan, itu sama sekali tidak benar. Saya baru mengeluarkan tiga permen pada 2014 dan dua permen pada 2015," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat bertemu pimpinan redaksi media massa di KKP, Jumat, (1/4/2016).
 
Menurut Susi, tiga permen pertama yang dikeluarkan hanya mengatur kapal eks-asing, transshipment, dan penegakan disiplin pegawai. Sementara dua permen terakhir membatasi ekspor lobster dan kepiting di bawah 200 gram dan kepiting. Berikut dengan pembatasan penggunaan jaring pukat harimau dan cantrang.

Ditegaskan Menteri KP, semua itu dilakukan agar nelayan tidak terus termarginalkan. Dengan penangkapan ikan yang legal, maka nelayan menikmati hasil tangkapan yang lebih baik.
 
"Indikatornya bisa dilihat secara nyata. Pertumbuhan sektor perikanan 2015 mencapai 8,96%. Nilai tukar nelayan naik dari 102 pada 2013 menjadi 107 pada 2015. Saya kira itu menunjukkan peraturan KKP berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan nelayan," ujar Susi.
 
Langkah tegas terhadap penangkapan ilegal memberi manfaat kepada nelayan nasional. Sekarang kesempatan nelayan dan pengusaha nasional untuk memanfaatkan peluang, namun harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan