medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ruhut Sitompul. Hari ini, MKD memeriksa pelapor Ach Supyadi.
Ruhut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, diduga melanggar kode etik terkait tulisannya di akun Twitter @ruhutsitompul. Supyadi menyampaikan masalah ini ke MKD, Senin 3 Oktober.
"Diproses dan memenuhi syarat diperiksa dan dilanjutkan," kata anggota MKD Darizal Basir di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Menurut Darizal, MKD akan meminta pendapat ahli informatika dan teknologi (IT). Sebab, objek laporan terhadap adalah salinan akun Twitter Ruhut.
Ruhut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kode etik DPR. Ia dianggap menggunakan kata tidak elegan di ruang publik.
"Nah, kami ingin menguji apakah itu benar dari Twitter pribadi Ruhut," tutur Darizal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan