medcom.id, Jakarta: DPR telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat yang tidak setuju dengan UU Ormas bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk pihak-pihak yang tidak puas, ya silakan (gugat ke MK), kan negara kita negara hukum, ada jalur hukum dan lain-lain," kata Zulkifli ditemui di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.
Namun, Zulkifli menegaskan, PAN, partai yang ia pimpin tidak akan menggugat ke MK. Ia hanya berharap, ada revisi dalam UU Ormas.
"Kalau ada revisi dan pemerintah menyetujui, baru kami setuju," katanya.
Tujuh fraksi menerima pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU. Ketujuh fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura.
Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima UU Ormas dengan catatan bisa direvisi. Sedangkan PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
medcom.id, Jakarta: DPR telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat yang tidak setuju dengan UU Ormas bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk pihak-pihak yang tidak puas, ya silakan (gugat ke MK), kan negara kita negara hukum, ada jalur hukum dan lain-lain," kata Zulkifli ditemui di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.
Namun, Zulkifli menegaskan, PAN, partai yang ia pimpin tidak akan menggugat ke MK. Ia hanya berharap, ada revisi dalam UU Ormas.
"Kalau ada revisi dan pemerintah menyetujui, baru kami setuju," katanya.
Tujuh fraksi menerima pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU. Ketujuh fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura.
Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima UU Ormas dengan catatan bisa direvisi. Sedangkan PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)