Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah
Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah

DPR Terima Surpres dan DIM RUU Daerah Otonomi Baru Papua

Anggi Tondi Martaon • 18 Mei 2022 16:55
Jakarta: Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua segera dimulai. DPR sudah menerima surat presiden (surpres) pembahasan tiga bakal beleid tersebut.
 
"Saya sudah pegang tembusannya (surpres)," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menyampaikan surpres akan ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan (rapim). Kemudian, dibahas pada rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Tentunya itu akan disahkan (dibacakan) dalam rapat paripurna terdekat," ungkap dia.
 
Baca: 3 RUU DOB Papua Ditargetkan Selesai Juni
 
Selain surpres, DPR juga menerima daftar inventaris masalah (DIM) tiga RUU DOB Papua. Pembahasan segera dilakukan.
 
Anggota Komisi I DPR itu menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan sejumlah kementerian/lembaga membahas tiga RUU DOB Papua. Yaitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 
"Yang tidak kalah pentingnya Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," sebut dia.
 
Pembahasan tetap dilakukan meski diprotes sebagian pihak. Menurut dia, sikap pro dan kontra merupakan bagian dari aspirasi yang akan dibahas DPR dan pemerintah.
 
"Ya itu (penolakan) kan namanya aspirasi, (keinginan ) orang kan macam-macam. Kita tampung maunya apa dan kita akan dibahas lah pada kegiatan selanjutnya," ujar Lodewijk.
    
   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan