Sekjen PPP Arsul Sani (tengah). (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Sekjen PPP Arsul Sani (tengah). (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

PPP Minta Kader Solid

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2019 15:33
Jakarta: Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta seluruh kader untuk tetap solid. Ia berharap penetapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebagai tersangka korupsi tidak berimbas ke partai. 
 
"Kami meminta kepada kader PPP di seluruh negara untuk tetap solid. Tentu kami semua memahami bahwa ini musibah dari PPP," kata Arsul di gedung DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2019.
 
Arsul mengakui partainya akan menghadapi turbulensi atau guncangan atas status tersangka Ketum PPP nonaktif Romi. Apalagi, kata dia, pemilihan umum akan berlangsung 30 hari lagi.

"Tapi, kalau seluruh jajaran solid insyaallah ini bisa kita jelaskan secara baik kepada masyarakat bahwa enggak ada kebijakan partai yang sifatnya melanggar hukum," tukas Arsul.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Romy 1x24 jam.
 
Baca juga: Romahurmuziy Berkelit
 
Sebelumnya, ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019 pagi. Penyidik KPK langsung menggiring ke Gedung KPK, Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih itu pada Jumat, 15 Maret 2019 pukul 20.10 WIB.
 
Romi diduga berperan dalam jual beli jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dari OTT, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga bagian dari suap atau fee atas cawe-cawe rotasi jabatan tersebut.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Lihat juga: Ini Uang Barang Bukti OTT Romahurmuziy
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan