Ilustrasi. Medcom.id/Gregorius Yohandi
Ilustrasi. Medcom.id/Gregorius Yohandi

Buruknya Kinerja DPR Jadi Sorotan

09 April 2019 14:49
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) menyusun catatan rekam jejak DPR 2014-2019. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih banyaknya agnggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi.
 
Direktur IBC Roy Salam mengatakan salah satu faktor penyebab adanya korupsi di legislatif adalah tidak adanya kontrol masyarakat. Pasalnya hasil kinerja anggota dewan masih jarang terpublikasi.
 
"Jadi DPR maupun DPRD ini masih jauh dari kontrol publik. Itu titik tekannya. Kita enggak pernah tahu apa yang dikerjakan, sekalipun tahu juga minim. Publikasi soal kerja mereka juga minim sekali. Jadi membuat mereka mudah melakukan korupsi," kata Roy Salam, Selasa 9 April 2019.
 
RUU yang berhasil disahkan DPR hingga April 2019 hanya 26 Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan lima pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya, di luar RUU Kumulatif yang disahkan.
 
Roy menyarankan masyarakat untuk memperhatikan rekam jejak para calon anggota legislatif. Walaupun, dia menyakini, hal tersebut akan sulit untuk dilakukan karena tidak adanya informasi mengenai capaian kerja calon legislatif, terutama petahana.
 
"Kalau petahana cari laporan hasil kerjanya akan sulit untuk melihat apakah dia bekerja atau tidak, itu sangat sulit. Salah satunya karena tidak ada laporan kepada masyarakat," ujarnya.
 
Kemudian, dia menyarankan, agar masyarakat memperhatikan visi misi yang disampaikan oleh caleg. Sehingga memastikan perwakilan di DPR ataupun DPRD mau melakukan perbaikan terhadap lembaga legislatif.
 
“Perhatikan juga saat dia (caleg) kampanye apakah dia cukup punya kekuatan untuk melakukan perubahan. Terutama caleg yang ingin melakukan reform di DPR dan DPRD agar lebih transparan dan menyampaikan laporan kerja kepada masyarakat,” jelasnya.
 
Baca: Kinerja DPR Terus Memburuk
 
Selain itu, Roy juga menyarankan agar memperhatikan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg. Karena setidaknya sebagai pejabat publik, caleg harus jujur mengenai kekayaan mereka.
 
KPK menyebut bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh DPR/D tergolong rendah. Untuk pelaporan LHKPN 2018 yang batas pelaporannya 31 Maret 2019, sebanyak 207 anggota DPR RI tercatat belum melaporkan LHKPN. Sedangkan di tingkat DPRD, tercatat 5.543 aggota DPRD belum melapor LHKPN.
 
“Kita mendorong KPU  menunjukkan calon petahana di DPR atau DPRD yang tidak melaporkan LHKPN. Karena itu kepatuhan awal untuk melaporkan kekayaan itu. LHKPN itu masih perlu terobosan . Sikap itu sangat penting bagi seorang pejabat publik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan