Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pejabat Pemda Diminta Hindari Konflik Kepentingan

Indriyani Astuti • 16 September 2021 20:09
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan Surat Edaran Nomor 356/4995/SJ kepada gubernur, bupati, dan wali kota berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Surat Edaran yang diteken Mendagri pada 14 September 2021, itu bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, dan transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
 
Staf Ahli Bidang Media dan Komunikasi Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat
 
"Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri," ujar Kastorius melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis, 16 September 2021.

Kastorius mengatakan SE itu dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
Baca: Satgas Sentil Daerah dengan Kasus Kematian Covid-19 Tertinggi
 
Kastorius mengatakan SE itu juga ditembuskan kepada berbagai instasi pengawas, seperti Inspektorat Daerah, BPKP, serta instansi penegak hukum seperti Polri, KPK, Kejaksaan Agung. Dalam SE itu ditekankan juga secara jelas agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau pun menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi, yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan, serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan