Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Jhoni Allen Marbun, santai menanggapi langkah hukum yang diambil kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia menilai gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bentuk kepanikan.
"Itu (gugatan) menunjukan kepanikan," kata Jhoni saat dihubungi, Jumat, 12 Maret 2021.
Dia justru heran dengan sikap kubu AHY. Sebab, mereka menganggap bahwa kegiatan yang diselenggarakannya itu dianggap abal-abal.
"Bilang KLB abal-abal, kenapa (gugat)?" ungkap dia.
Lebih jauh, dia tak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Kan enggak bisa kita larang," ujar dia.
Baca: Kubu Moeldoko Mengaku Belum Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
Sebelumnya, kubu AHY melaporkan 10 orang yang terlibat dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Mereka dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dari 10 orang yang digugat, hanya nama Jhoni Allen dan Darmizal yang disebut oleh tim kuasa hukum. Selain mantan kader, pihak eksternal juga digugat oleh Demokrat.
"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," kata kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Bambang Widjojanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 12 Maret 2021.
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Jhoni Allen Marbun, santai menanggapi langkah hukum yang diambil kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia menilai gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bentuk kepanikan.
"Itu (gugatan) menunjukan kepanikan," kata Jhoni saat dihubungi, Jumat, 12 Maret 2021.
Dia justru heran dengan sikap kubu
AHY. Sebab, mereka menganggap bahwa kegiatan yang diselenggarakannya itu dianggap abal-abal.
"Bilang
KLB abal-abal, kenapa (gugat)?" ungkap dia.
Lebih jauh, dia tak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Kan enggak bisa kita larang," ujar dia.
Baca:
Kubu Moeldoko Mengaku Belum Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
Sebelumnya, kubu AHY melaporkan 10 orang yang terlibat dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Mereka dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dari 10 orang yang digugat, hanya nama Jhoni Allen dan Darmizal yang disebut oleh tim kuasa hukum. Selain mantan kader, pihak eksternal juga digugat oleh Demokrat.
"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," kata kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Bambang Widjojanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 12 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)