Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 . MI/Susanto
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 . MI/Susanto

Tudingan 5.268 TPS Melakukan Kecurangan Tidak Terbukti

Kautsar Widya Prabowo • 27 Juni 2019 06:00
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang dilontarkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait adanya kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalil tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan secara nyata. 
 
Hakim MK Manahan Sitompul mengungkapan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 pihak pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi sempat mempersalahkan perolehan suara nol yang terjadi di 5268 TPS. Namun dalil tersebut rupanya tidak diikutsertakan fakta yang kuat.
 
"Setelah diperiksa Mahkamah bukti yang dimaksud ternyata bukti fisik p145 tidak diserahkan kepada Mahkamah. Sehingga secara faktual ketika pengesahan alat bukti, bukti p145 dikecualikan dari pengesahan," ujar Manahan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.

Perolehan nol suara dilalilkan pemohon terjadi di TPS sekitar Jawa Timur, Jawa Tengah terutama Boyolali, lalu Palu, Tapanuli Tengah, Nias Selatan dan Sumatera Selatan. Namun dari semua lokasi wilayah yang diduga terjadi kecurangan tidak dapat dijelaskan secara detail TPS mana saja. 
 
Pemohon hanya sebatas mengungkapkan 5268 TPS yang diduga terdapat kecurangan. Sikap pemohon sama saja dianggap tidak dapat ditentukan kepastiannya.
 
"Artinya jumlah 5268 (TPS) itu bukanlah angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja. Terlebih lagi pemohon juga tidak menyebutkan secara khusus di TPS mana saja pemohon memperoleh suara nol dimaksud," tuturnya.
 
Manahan menilai jika dari jumlah 5.268 TPS yang terdapat hasil suara nol, merupakan suatu hal yang mungkin saja terjadi. Lantaran di beberapa kota, seperti di Padang, Sampang, Sumatera Barat, dan lainya Paslon 01 memperoleh hasil nol suara.
 
Atas dasar tersebut, MK melihat tidak adanya fakta dari pihak pemohon yang memperkuat dalilnya. Sehingga MK tidak dapat mengabulkan dalil pemohon adanya 5268 TPS terindikasi melakukan kecurangan.
 
"Dengan bukti dalil permohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan