Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto menggelar konperensi pers, Senin (6/4). Foto: MI/Susanto
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto menggelar konperensi pers, Senin (6/4). Foto: MI/Susanto

Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat

Desi Angriani • 06 April 2015 16:00
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat. Keputusan itu mendapat dukungan dari pimpinan DPR.
 
"Bukan hanya mereview, tetapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat itu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
 
Pratikno menjelaskan, dalam waktu dekat Jokowi segera menerbitkan Perpres untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

"Jadi kami akan menerbitkan Perpres untuk mencabut Perpres tersebut," jelas dia.
 
Pencabutan Perpres ini mendapat dukungan dari pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi parpol di DPR. Mereka menilai, kebijakan itu tidak sesuai kondisi ekonomi di Tanah Air.
 
"DPR juga merasakan hal itu tidak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Jadi Bapak Presiden semakin mantap (mencabut)nya," pungkas mantan Rektor UGM ini.
 
Jokowi mengesahkan Perpres kenaikan uang muka pembelian mobil secara pribadi untuk pejabat dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
 
Perpres yang diteken pada 20 Maret 2015 ini menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.
 
Secara keseluruhan, anggaran uang muka mobil pejabat naik sebesar Rp15,8 miliar menjadi Rp87,8 miliar. Pada tahun anggaran 2010, total uang muka mobil pejabat sebesar Rp70,96 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan