Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan sidang gugatan eks kader Partai Demokrat Marzuki Alie. Gugatan itu dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Sidang perkara gugatan partai politik antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan Selasa, 23 Maret 2021," kata staf humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Majelis hakim yang menangani perkara itu adalah Rosmina sebagai Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso. Perkara nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu diajukan Marzuki bersama eks kader Demokrat lainnya, yakni Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara itu, perkara gugatan mantan kader Demokrat lainnya Johni Allen Marbun akan berlangsung Rabu, 17 Maret 2021. Gugatan dicatat pada nomor gugatan 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca: Mayoritas Peserta KLB Demokrat Disebut Tidak Memiliki Hak Suara
Ketujuh mantan kader partai berlogo mercy itu diberhentikan DPP Demokrat. Mereka kompak menggugat AHY serta politikus Demokrat lainnya Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian ketujuh eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan sidang gugatan eks kader
Partai Demokrat Marzuki Alie. Gugatan itu dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Sidang perkara gugatan partai politik antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan Selasa, 23 Maret 2021," kata staf humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Majelis hakim yang menangani perkara itu adalah Rosmina sebagai Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso. Perkara nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu diajukan Marzuki bersama eks kader Demokrat lainnya, yakni Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara itu, perkara gugatan mantan kader Demokrat lainnya Johni Allen Marbun akan berlangsung Rabu, 17 Maret 2021. Gugatan dicatat pada nomor gugatan 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca:
Mayoritas Peserta KLB Demokrat Disebut Tidak Memiliki Hak Suara
Ketujuh mantan kader
partai berlogo mercy itu diberhentikan DPP Demokrat. Mereka kompak menggugat AHY serta politikus Demokrat lainnya Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian ketujuh eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)