Komisioner KPU Viryan Azis- - Medcom.id/M Rodhi Aulia.
Komisioner KPU Viryan Azis- - Medcom.id/M Rodhi Aulia.

KPU Segera Gelar Pleno Bahas Putusan MA

Antara • 15 September 2018 12:52
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas Putusan Mahkamah Agung (MA). Namun belum diketahui, kapak rapat pleno bakal digelar.
 
"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan Rapat Pleno," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.
 
Hingga kini, KPU belum menerima salinan Putusan MA. Informasi putusan MA didapat berdasarkan pemberitaan media massa. Dia mengatakan KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan paska Putusan MA, karena sifatnya sensitif. "Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.

Menurut dia, KPU akan mempelajari dan membahas Putusan MA itu dalam Rapat
Pleno sebelum mengambil keputusan. Dia menjelaskan Rapat Pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU (PKPU), khususnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
 
Baca: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg
 
Viryan mengatakan mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, Rapat Dengar Pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.
 
Sebelumnya, MA melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
 
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018.
 
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
 
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota, asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan