Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Medcom.id/Kautsar
Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Medcom.id/Kautsar

Besok Aturan Pembayaran THR Keluar, Menaker: Maksimal Pencairan H-7

Kautsar Widya Prabowo • 27 Maret 2023 15:37
Jakarta: Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembayaran tunjungan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijiriah atau lebaran 2023. SE tersebut akan ditandatangani pada Selasa, 27 Maret 2023.  
 
"Besok saya akan tandatangan surat edaran penetapan THR," ujar Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
 
Ida menyebut usai mendatangani SE tersebut, pihaknya akan menggelar konferensi pers pada pukul 13.00 WIB. Salah satu yang tercantum dalam aturan itu terkait waktu maksimal pencairan THR. 

Berkaca pada tahun sebelumnya, perusahaan wajib membayar THR maskimal seminggu atau h-7 sebelum lebaran.
 
Baca Juga: Ormas Maksa Minta THR di Tangerang Bakal Ditindak

Namun, SE itu tidak mengatur sanski bagi perusahaan yang telat membayar THR. Pihaknya membuka posko Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pembayaran THR untuk mengadukan perusahaan yang telat bayar.
 
"Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan