Jakarta: Sejumlah fraksi di DPR ngotot mengusulkan judul lain pada pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perbedaan pendapat itu diharapkan tidak membuat pembahasan RUU TPKS jalan ditempat.
"Sekarang pakai saja dulu judul yang sudah disepakati dalam proses penyusunan draf, yakni RUU TPKS," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi, Kamis, 18 November 2021.
Dia tak ingin pembahasan RUU TPKS senasib dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Nasib pembahasan bakal beleid tersebut masih tak menentu karena belum ada kata sepakat di DPR.
"Perbedaan sikap antarfraksi terkait nama RUU Minol ini mengakibatkan RUU ini tak pernah bisa selesai dibahas," kata dia.
Baca: NasDem Berharap Pleno Baleg Mengesahkan Draf RUU TPKS
Menurut dia, masing-masing fraksi tidak perlu ngotot pada tahapan penyusunan draf RUU TPKS. Hal itu bisa dilakukan pada pembahasan tingkat I.
"Tentu saja jika pembahasan nanti mengarah ke perubahan substansi, maka judul RUU bisa saja diubah sesuai dengan nafas utama batang tubuh RUU tersebut," kata dia.
Dia menduga perbedaan pendapat terjadi karena tidak semua fraksi memahami semangat pembahasan RUU TPKS. Hal itu membuat mereka gamang menyetujui draf yang bakal dibahas.
"Pemahaman yang dangkal itu akan membuat RUU TPKS bakal mengalami nasib serupa dengan RUU Minol yang karena ketidakjelasan konsep dan batasan larangan Minol, akhirnya enggak selesai-selesai dibahas DPR sampai sekarang," ujar dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan