Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2022-2027. Keppres diteken pekan lalu.
“Sudah ditandatangani pada hari Kamis (7 Oktober 2021)” kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini saat dikonfirmasi, Senin, 11 Oktober 2021.
Faldo menyebut Keppres sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 8 Oktober 2021. Kemendagri segera menindaklanjuti Keppres tersebut.
“Tidak ada kendala apa pun. Kita tunggu saja prosesnya berjalan,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal panitia seleksi (pansel) anggota KPU dan Bawaslu. Dok. Tangkapan Layar.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 2022. Pemerintah bersiap-siap menyeleksi anggota KPU dan Bawaslu baru untuk menunaikan tugas periode 2022-2027.
Baca: Jaga Beban Kerja dan Independensi Penyelenggara Pemilu
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Periode 2022-2027. Keppres diteken pekan lalu.
“Sudah ditandatangani pada hari Kamis (7 Oktober 2021)” kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini saat dikonfirmasi, Senin, 11 Oktober 2021.
Faldo menyebut Keppres sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 8 Oktober 2021. Kemendagri segera menindaklanjuti Keppres tersebut.
“Tidak ada kendala apa pun. Kita tunggu saja prosesnya berjalan,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal panitia seleksi (pansel) anggota KPU dan Bawaslu. Dok. Tangkapan Layar.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 2022. Pemerintah bersiap-siap menyeleksi anggota KPU dan Bawaslu baru untuk menunaikan tugas periode 2022-2027.
Baca:
Jaga Beban Kerja dan Independensi Penyelenggara Pemilu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)