Komisioner KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polemik Gugatan Sistem Pemilu, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Tri Subarkah • 31 Mei 2023 15:22
Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ogah mengometari polemik gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia memastikan KPU akan menjalankan apapun putusan MK.
 
"Saya tidak mengomentari karena kami akan menjalankan apapun putusannya," ujar Afifuddin di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
 
MK masih menggelar sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara itu teregister dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 oleh enam penggugat, salah satunya pengurus PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.

Afif memastikan putusan MK nantinya tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Teranyar, KPU telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan pemerintah terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
 
Baca Juga: PDIP Sebut Sikap 8 Fraksi DPR Soal Pemilu Tertutup Cuma Pernik

Dalam RDP tersebut, KPU memperlihatkan desain surat suara pemilihan anggota legislatif yang masih menggunakan sistem proporsional terbuka dengan mencantumkan nama calon. Sedangkan jika menggunakan proporsional tertutup, pemilih hanya akan mencobol lambang partai politik.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan