Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan partai politik (parpol) yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Beberapa parpol akan datang bersamaan.
"Kami menyampaikan informasi terkait dengan agenda partai politik akan mendaftar pada hari selanjutnya," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pada hari ini, parpol yang mendaftar, yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. Lalu, pada Minggu, 7 Agustus 2022, akan hadir Partai Gelora untuk mendaftar.
Sebanyak tiga parpol bakal mendaftar pada Senin, 8 Agustus 2022, yakni, Partai Republik Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra. PKB dan Gerindra bakal menyambangi KPU pada pukul 15.00 WIB.
Dilanjutkan pada Rabu, 10 Agustus 2022, terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu, tiga parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) juga akan mendaftar.
Ketiga parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB.
Partai Buruh dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan daftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Lalu, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan daftar di penghujung masa pendaftaran yakni Minggu, 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut masih berpeluang berubah. KPU menunggu kepastian agenda dari masing-masing parpol.
Sebanyak 12 parpol telah mendaftar ke KPU per Jumat, 5 Agustus 2022. Berkas sembilan parpol di antaranya telah dinyatakan lengkap.
Yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat.
Sedangkan, tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi. KPU memberikan waktu bagi parpol yang belum melengkapi dokumen hingga Minggu, 14 Agustus 2022.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan
partai politik (parpol) yang akan mendaftar sebagai peserta
Pemilu 2024. Beberapa parpol akan datang bersamaan.
"Kami menyampaikan informasi terkait dengan agenda partai politik akan mendaftar pada hari selanjutnya," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pada hari ini, parpol yang mendaftar, yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. Lalu, pada Minggu, 7 Agustus 2022, akan hadir Partai Gelora untuk mendaftar.
Sebanyak tiga parpol bakal mendaftar pada Senin, 8 Agustus 2022, yakni, Partai Republik Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra. PKB dan Gerindra bakal menyambangi KPU pada pukul 15.00 WIB.
Dilanjutkan pada Rabu, 10 Agustus 2022, terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu, tiga parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) juga akan mendaftar.
Ketiga parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB.
Partai Buruh dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan daftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Lalu, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan daftar di penghujung masa pendaftaran yakni Minggu, 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut masih berpeluang berubah. KPU menunggu kepastian agenda dari masing-masing parpol.
Sebanyak 12 parpol telah mendaftar ke KPU per Jumat, 5 Agustus 2022. Berkas sembilan parpol di antaranya telah dinyatakan lengkap.
Yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat.
Sedangkan, tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi. KPU memberikan waktu bagi parpol yang belum melengkapi dokumen hingga Minggu, 14 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)