Jakarta: Sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengancam mencabut pelat nomor khusus dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya didukung. Penyalahgunaan pelat nomor khusus harus ditertibkan.
"Memang mereka-mereka ini perlu ditertibkan agar semua masyarakat juga merasa nyaman di jalan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan penggunaan pelat khusus tak boleh sembarangan. Menurut Sahroni, kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri menegakkan aturan mewujudkan masyarakat yang taat lalu lintas.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan karena semua sama di mata hukum," ungkap dia.
Baca: Operasi Patuh Jaya, Pengguna Pelat Nomor Khusus Bakal Disisir
Dia menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Kendaraan pelat nomor khusus yang melanggar aturan harus ditindak.
"Tidak ada yang diistimewakan atau mendapat perlakuan berbeda. Jadi kita harapkan juga masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara,” ujar dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak segan mencabut pelat nomor khusus maupun rotator yang tidak sesuai peruntukan. Pencabutan itu juga berlaku bagi pengguna pelat nomor khusus yang sering melanggar aturan lalu lintas. Ketegasan itu salah satu dari fokus penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id