medcom.id, Jakarta: Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah menggelar sidang secara tertutup sebanyak dua kali. Penyampaian putusan pun akan dilakukan secara terbuka di hadapan pihak yang menyampaikan permohonan.
"Barusan kita dapat info dari berbagai masukan, agar lebih legitimate dan memenuhi prosedur dari hukum tata acara yang dibuat Mahkamah Partai, maka dibutuhkan satu mekanisme sidang terbuka," kata Ketua DPP Munas Bali Ahmad Dolly Kurnia di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Menteng, Kamis (14/1/2015).
Sidang terbuka disepakati akan dilaksanakan Jumat 15 Januari pukul 15.00 WIB. Untuk tempat, Mahkamah Partai Golkar masih mencari lokasi yang dirasa representatif untuk melaksanakannya.
Dolly mengatakan, dalam sidang itu Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengundang empat pihak yang menyampaikan permohonan agar MPG menggelar sidang.
"Generasi Muda Partai Golkar, ada juga Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Forum Komunikasi Daerah Munas Ancol, dan Eksponen Partai Golkar Munas Riau," kata Dolly.
Dolly menjelaskan, MPG masih menggelar sidang secara tertutup hingga hari ini. Tempat dan materi pembahasan dalam sidang hanya diketahui MPG.
Dolly menambahkan, batalnya pengumumam putusan hari ini hanya masalah teknis agar seluruh prosedur dapat berjalan dengan baik. "Majelis hakim akan mengkonfirmasi kepada yang memohon benar atau tidak mereka menyampaikan surat permohonan untuk bersidang," pungkas Dolly.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah menggelar sidang secara tertutup sebanyak dua kali. Penyampaian putusan pun akan dilakukan secara terbuka di hadapan pihak yang menyampaikan permohonan.
"Barusan kita dapat info dari berbagai masukan, agar lebih legitimate dan memenuhi prosedur dari hukum tata acara yang dibuat Mahkamah Partai, maka dibutuhkan satu mekanisme sidang terbuka," kata Ketua DPP Munas Bali Ahmad Dolly Kurnia di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Menteng, Kamis (14/1/2015).
Sidang terbuka disepakati akan dilaksanakan Jumat 15 Januari pukul 15.00 WIB. Untuk tempat, Mahkamah Partai Golkar masih mencari lokasi yang dirasa representatif untuk melaksanakannya.
Dolly mengatakan, dalam sidang itu Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengundang empat pihak yang menyampaikan permohonan agar MPG menggelar sidang.
"Generasi Muda Partai Golkar, ada juga Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Forum Komunikasi Daerah Munas Ancol, dan Eksponen Partai Golkar Munas Riau," kata Dolly.
Dolly menjelaskan, MPG masih menggelar sidang secara tertutup hingga hari ini. Tempat dan materi pembahasan dalam sidang hanya diketahui MPG.
Dolly menambahkan, batalnya pengumumam putusan hari ini hanya masalah teknis agar seluruh prosedur dapat berjalan dengan baik. "Majelis hakim akan mengkonfirmasi kepada yang memohon benar atau tidak mereka menyampaikan surat permohonan untuk bersidang," pungkas Dolly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)