Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris Diminta Segera Diterbitkan

Anggi Tondi Martaon • 01 Mei 2021 01:19
Jakarta: Pemerintah diminta segera merilis peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Perpres diperlukan untuk payung hukum pelaksanaan tugas penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
"Untuk menunjang keberhasilan, pemerintah harus segera mengeluarkan Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Jangan sampai kedodoran di lapangan," kata Anggota Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin dalam keterangan tertulis, 30 April 2021.
 
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu berharap pengubahan status tersebut efektif. Sehingga, keberadaan oknum pembuat keonaran itu bisa ditangani secepat mungkin.

Dia menyebut semua pihak harus bercermin pada pengubahan penyebutan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi KKB. Menurutnya, pengubahan penyebutan KKB tidak efektif menekan aksi kekerasan di Papua.
 
Bahkan, kata Hasanuddin, kontak senjata semakain brutal setelah OPM beralih nama menjadi KKB. Kelompok tersebut mendapat suplai senjata dan pengikutnya semakin bertambah.
 
"Saya tegaskan, ini jangan terulang lagi, setelah menjadi status teroris," kata dia.
 
Baca: Densus 88 Berpeluang Dilibatkan Menumpas KKB Papua
 
Dia menyambut baik pengubahan status dari KKB ke teroris. Namun, pemberantasan separatis di Papua harus benar-benar terstruktur dan terkendali dengan baik.
 
"Mengingat teroris di Papua sudah memiliki organisasi yang cukup kuat, terstruktur serta mendapat dukungan dari sebagian masyarakat maka pasukan yang dilibatkan pun harus terstruktur dengan baik," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan