Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komaruddin Watubun/Medcom.id/Anggi
Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komaruddin Watubun/Medcom.id/Anggi

Pansus Otsus Papua Ingin Kewenangan Pemda Diperkuat

Anggi Tondi Martaon • 24 Juni 2021 16:00
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) meminta pemerintah memperkuat kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal itu merupakan aspirasi dari Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.
 
"Teman-teman (Pemprov Papua dan Papua Barat) bilang kami tidak perlu hanya soal uang, tapi juga soal kewenangan," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komaruddin Watubun saat rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Baca: 15 Kementerian Dilibatkan Bahas Revisi UU Otsus Papua

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut salah satu hal yang bisa dilakukan memperkuat kewenangan pemda di Papua yaitu memperbaiki pasal 4 UU Otsus Papua. Sebab, dia menilai ketentuan tersebut tidak dijabarkan dengan baik.
 
Dia menilai penguatan kewenangan mampu memperbaiki implementasi Otsus Papua. Sebab, pemda bakal menjadi ujung tombak pelaksanaan payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan Bumi Cenderawasih tersebut.
 
"Pemda juga bisa menjabarkan dalam perdasi, perdasus sehingga otsus ini bisa jalan. Kalau tidak hanya tetap bagus di atas kertas," sebut dia.
 
Komaruddin menegaskan perbaikan harga mutlak yang harus dilakukan. Sehingga, kekurangan implementasi UU Otsus Papua, terutama pasal 4 bisa diperbaiki.
 
"Semoga kita tidak mengulangi hal yang salah dan dengan keputusan kita nanti bisa memperkuat nasionalisme Papua dalam NKRI," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan