Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: MI/Susanto.
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: MI/Susanto.

Ketua MPR: Buni Yani Bisa Bela Diri

Ilham wibowo • 24 November 2016 08:28
medcom.id, Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyebut Buni Yani memiliki hak membela diri dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
 
"Ada pengacaranya untuk membela dia, buktikan bahwa dia tidak salah," kata Zulkifli usai menghadiri Rakernas II MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
 
Zulkifli menegaskan, semua orang mempunyai kedudukan sama di mata hukum. Ia meminta Buni menghormati, kooperatif dan taat terhadap proses hukum. "Harus dijalani (setiap proses hukum)," ujarnya.
 
Ketua Partai Amanant Nasional (PAN) ini enggan berpendapat soal apa yang dilakukan Buni itu salah atau benar. "Polisi punya pertimbangan sendiri. Serahkan saja pada proses hukum," ujarnya.
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, kemarin. Keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapan status tersebut.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani telah memotong video Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook. Dari pemeriksaan tim forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.
 
"Berdasar analisa, tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara dari video yang disunting. Video itu utuh, cuma dipotong jadi durasi 30 detik, video asli," kata Awi.
 
Awi menjelaskan, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan