Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 10 partai politik (parpol) segera mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak tujuh parpol akan mendaftar bersamaan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Pada 12 Agustus 2022 ada tujuh partai politik yang telah mengajukan agenda pendaftarannya kepada kami," kata Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ketujuh parpol itu, yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Lalu, Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Sementara itu, satu parpol, yakni Partai Republik Satu, akan mendaftar pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Pada Minggu, 14 Agustus 2022, atau masa akhir pendaftaran, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Idham menyampaikan Partai Kedaulatan Rakyat akan mendaftar pada Kamis, 11 Agustus 2022. "Sudah konfirmasi daftar dan datang pukul 14.00 WIB," ujar dia.
Total 22 parpol telah mendaftar KPU. Sebanyak 17 parpol berkasnya telah dinyatakan lengkap, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dokumen lima parpol dinyatakan belum lengkap. Yaitu, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mencatat 10
partai politik (parpol) segera mendaftar sebagai peserta
Pemilu 2024. Sebanyak tujuh parpol akan mendaftar bersamaan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Pada 12 Agustus 2022 ada tujuh partai politik yang telah mengajukan agenda pendaftarannya kepada kami," kata Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ketujuh parpol itu, yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Lalu, Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Sementara itu, satu parpol, yakni Partai Republik Satu, akan mendaftar pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Pada Minggu, 14 Agustus 2022, atau masa akhir pendaftaran, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Idham menyampaikan Partai Kedaulatan Rakyat akan mendaftar pada Kamis, 11 Agustus 2022. "Sudah konfirmasi daftar dan datang pukul 14.00 WIB," ujar dia.
Total 22 parpol telah mendaftar KPU. Sebanyak 17 parpol berkasnya telah dinyatakan lengkap, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dokumen lima parpol dinyatakan belum lengkap. Yaitu, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)