Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bakal memproses lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana secara transparan. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menerangkan mempunyai sumber dana yang jelas merupakan prasyarat lembaga survei yang akan disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya KPU berwenang untuk meminta laporan untuk memverifikasi syarat termaksud, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU," terang Lolly kepada Media Indonesia, Minggu, 27 November 2022.
Bawaslu menyatakan akan memproses jika adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga survei. Bawaslu bakal memproses laporan setelah menerima aduan dari masyarakat yang menemukan pelanggaran dari lembaga survei.
"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan, dengan serta merta masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," ujar dia.
KPU memang tak mengatur tentang sanksi bagi lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana ke KPU dalam PKPU. Tetapi, ada ketentuan sanksi untuk pelanggaran etika berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lembaga survei adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menegaskan bakal memproses lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana secara transparan. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menerangkan mempunyai sumber dana yang jelas merupakan prasyarat lembaga survei yang akan disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya KPU berwenang untuk meminta laporan untuk memverifikasi syarat termaksud, sebagaimana diatur dalam Peraturan
KPU," terang Lolly kepada Media Indonesia, Minggu, 27 November 2022.
Bawaslu menyatakan akan memproses jika adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga survei. Bawaslu bakal memproses laporan setelah menerima aduan dari masyarakat yang menemukan pelanggaran dari lembaga survei.
"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan, dengan serta merta masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," ujar dia.
KPU memang tak mengatur tentang sanksi bagi
lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana ke KPU dalam PKPU. Tetapi, ada ketentuan sanksi untuk pelanggaran etika berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lembaga survei adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)