Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

6 Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024

MetroTV • 02 Agustus 2022 10:05
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memeriksa dokumen pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bagi enam dari sembilan partai politik (parpol). Dokumen yang diserahkan enam parpol tersebut telah dinyatakan lengkap.
 
"Kami sampaikan kepada publik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dokumennya lengkap, Partai Keadilan dan Persatuan dokumennya lengkap, Partai Keadilan Sejahtera lengkap, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo, Partai NasDem dokumennya lengkap, Partai Bulan Bintang lengkap. Selebihnya sedang kami proses," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Setelah dokumen partai dinyatakan lengkap, jelas Idham, mekanisme selanjutnya berdasarkan Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Pemilu adalah proses verifikasi administrasi.

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 (Undang-Undang Pemilu)," kata Idham.
 

Baca: Daftar ke KPU di Hari Pertama, PKS Bakal Lakukan Ini Jelang Pemilu 2024


Sementara itu, tiga parpol masih harus melengkapi dokumen pendaftaran, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Idham mengatakan KPU tengah memproses kelengkapan dokumen ketiga partai itu dan memberikan keterangan lebih lanjut pada Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Pendaftaran parpol berlangsung selama dua pekan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bagi parpol yang belum melengkapi kelengkapan dokumen akan diberikan waktu sampai batas akhir pendaftaran pukul 24.00 WIB, pada Minggu, 14 Agustus 2022. (Jose Imanuel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan