Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham, Rabu, 9 November 2022.
Verifikasi faktual telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU menyampaikan hasil tersebut pada partai politik nonparlemen, Rabu, 9 November 2022.
Adapun hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, terang Idham, baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
"Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tukasnya.
Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Idham Holik menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham, Rabu, 9 November 2022.
Verifikasi faktual telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU menyampaikan hasil tersebut pada
partai politik nonparlemen, Rabu, 9 November 2022.
Adapun hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, terang Idham, baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
"Pada tanggal tersebut,
KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)