Ibu Kota Baru. Foto : Kementerian PUPR.
Ibu Kota Baru. Foto : Kementerian PUPR.

KSP: Penunjukan Kepala Badan Otorita IKN Hak Prerogratif Presiden

Antara • 19 Januari 2022 17:07
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif menentukan kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Wandy mengatakan Presiden memiliki sejumlah pertimbangan untuk menentukan kepala Badan Otorita IKN, termasuk pertimbangan dari suara publik.
 
“Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tentu bisa dari mana saja, termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Kita kembalikan kepada Presiden,” kata Wendy dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Wandy menuturkan pemerintah akan menentukan syarat dan kualifikasi yang harus dimiliki kepala Badan Otorita IKN. Satu hal yang menjadi kriteria ideal adalah pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya.

“Itu akan jadi poin plus. Saat ini, pemerintah memprioritaskan untuk mempersiapkan kelembagaan Badan Otorita IKN. Otorita IKN ini dibuat, nanti akan dibentuk Perpres (Peraturan Presiden) untuk itu," ujarnya.
 
IKN tidak dipimpin gubernur, namun kepala otorita meskipun setingkat provinsi. Kepala otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Kepala Negara dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada wakil kepala otorita.
 
Baca: NasDem Tak Masalah Siapa Pun Kepala Otorita IKN Nusantara
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan