Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto

Pendaftaran Ditutup, KPU: Dokumen 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Agustus 2022 09:50
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, pada 15 Agustus 2022. Pendaftaran dibuka sejak 1-14 Agustus 2022.
 
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan dari 40 partai politik (parpol) yang mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen dinyatakan lengkap. Sisanya, sedang diperiksa.
 
"Kemungkinan besar hari ini kami umumkan hasil (riksa)," papar Idham, di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
 

Baca: 40 Parpol Resmi Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024



Berikut daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024: 
  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

Sementara itu, ada tiga partai politik yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. Yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan