Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, pada 15 Agustus 2022. Pendaftaran dibuka sejak 1-14 Agustus 2022.
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan dari 40 partai politik (parpol) yang mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen dinyatakan lengkap. Sisanya, sedang diperiksa.
"Kemungkinan besar hari ini kami umumkan hasil (riksa)," papar Idham, di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Berikut daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Buruh
Partai Ummat
Partai Republik
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Republiku Indonesia
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Republik Satu
Sementara itu, ada tiga partai politik yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. Yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) resmi menutup tahapan pendaftaran calon peserta
Pemilu 2024, pada 15 Agustus 2022. Pendaftaran dibuka sejak 1-14 Agustus 2022.
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan dari 40 partai politik (
parpol) yang mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen dinyatakan lengkap. Sisanya, sedang diperiksa.
"Kemungkinan besar hari ini kami umumkan hasil (riksa)," papar Idham, di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Berikut daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Sementara itu, ada tiga partai politik yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. Yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)