Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Komnas Perempuan Minta MA Tinjau Qanun Jinayat bagi Korban Perkosaan

Antara • 26 Maret 2022 04:00
Jakarta: Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung (MA) menggunakan peluang revisi Qanun Jinayat yang kini tengah bergulir di Aceh. MA diminta meninjau kembali Pasal 72 yang menjadi dasar mengecualikan pelindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual.
 
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat beberapa lapisan persoalan yang penting untuk disikapi oleh MA. Sebab, berhubungan erat dengan akses keadilan hukum, terutama perlindungan perempuan korban pelecehan seksual dan perkosaan.
 
"Kajian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa di aspek substansi, pengaturan tentang perkosaan menyamakan dengan tindak zina tanpa mempertimbangkan kerentanan perempuan korban. Sehingga membuat perempuan korban perkosaan rentan diabaikan atas alasan tidak cukup bukti atau dikriminalisasi dengan delik zina dan dianggap sebagai tindakan sukarela," ujarnya dilansir Antara, Sabtu, 26 Maret 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


MA juga diminta memastikan pidana cambuk tidak digunakan dalam tindak perkosaan dan pelecehan seksual. Serta memastikan penguatan upaya pemulihan korban.
 
Menurut Andy, pidana cambuk selain bertentangan dengan hukum nasional karena termasuk penyiksaan juga merisikokan keselamatan jiwa korban dari tindak balas dendam pelaku yang bisa segera kembali ke masyarakat pascaeksekusi. "MA juga diharapkan memberi perhatian pada penguatan kapasitas hakim dan pengawasan pelaksanaan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum," paparnya.
 
Menurut Komnas Perempuan, Perma Nomor 3 Tahun 2017 merupakan terobosan penting dalam memastikan pelindungan hukum bagi perempuan. Sehingga Komnas Perempuan turut mensosialisasikan aturan ini dan menjadikan rujukan dalam penyikapan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam proses persidangan.
 
 
(DEV)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif