Presiden Joko Widodo--Antara/Widodo S Jusuf
Presiden Joko Widodo--Antara/Widodo S Jusuf

DPR Surati Presiden Terkait BG Senin Depan

LB Ciputri Hutabarat • 26 Maret 2015 01:33
medcom.id, Jakarta: DPR merasa harus menerima penjelasan dari Presiden terkait batalnya Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri yang baru. Komisi III DPR RI pun berencana segera menyurati Presiden untuk minta penjelasan.
 
"Jadi Komisi III akan menyampaikan kepada Bamus DPR, agar DPR mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta penjelasan baik melalui pertemuan konsultasi maupun secara tertulis," kata Anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (25/3/2015)
 
Jika seluruh proses berjalan lancar, Senin depan DPR akan melayangkan surat kepada Presiden. Dia mengatakan rencana ini memang harus dibicarakan dulu di Badan Musyawarah.

"Ya tentu karena Bamus rapat Jumat. Maka kalau disetuju, pada awal minggu depan surat dikirim," ungkap Asrul.
 
Sebelumnya, DPR menolak untuk menjalankan fit and proper test Komjen Badrodin Haiti. Dewan beralasan Presiden Jokowi tidak memberi alasan atas batalnya Komjen Budi Gunawan dilantik.
 
DPR menilai Presiden harus memberikan penjelasan sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 UU Kepolisian menyebutkan, Presiden harus memberikan alasan terkait tak dilantiknya calon Kapolri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan