Anggota DPR Arteria Dahlan (kiri). Metro TV
Anggota DPR Arteria Dahlan (kiri). Metro TV

Metro Hari Ini

Pemeriksaan Arteria Dahlan Diatur Ulang karena Terbentur UU MD3

MetroTV • 24 November 2021 21:28
Jakarta: Anggota DPR Arteria Dahlan batal diperiksa di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Arteria dilarang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memenuhi panggilan tersebut karena bakal melanggar perundang-undangan.
 
“Jika Pak Arteria datang ke sana, maka melanggar Undang-Undang (Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Pasal 245 mengenai panggilan anggota DPR harus melalui izin presiden, ” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu, 24 November 2021.
 
Hari ini, petugas menjadwalkan pemeriksaan dari kedua belah pihak setelah saling membuat laporan polisi. AkiSehingga Polres Soetta melakukan penjadwalan ulang bagi Arteria karena terbentur UU MD3.

Habiburokhman mengatakan UU MD3 sudah lama diterapkan. Seharusnya kepolisian sudah memahami bahwa pemeriksaan anggota DPR tidak bisa dilakukan sebelum izin presiden terbit.
 
Arteria mengaku sudah siap memberi keterangan. Namun, dia dilarang MKD DPR agar tak melanggar aturan. "Makanya saya lebih memilih jalan tengah. Saya meminta tolong difasilitasi sama Pak Ketua, jangan sampai nanti saya terkesan mau diperlakukan khusus,” kata Arteria Dahlan. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan