Jakarta: Pemerintah dan penyelenggara diminta segera mencapai kata sepakat terkait jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan jadwal pemungutan suara terancam molor, jika pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak kunjung satu suara pada masa persidangan kali ini.
"Kalau kita enggak bisa tetapkan sekarang, di masa sidang ini, pasti akan molor," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan masa persidangan ke-2 DPR Tahun 2021-2022 cukup pendek. Setelah dibuka pada Senin, 1 November 2021, DPR kembali memasuki masa reses pada Desember 2021.
DPR kembali bersidang pada Januari 2022. Sementara itu, masa bakti anggota KPU 2017-2022 habis pada Februari 2022.
Dia berharap penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada masa persidangan ini. Dia tak ingin jadwal tersebut diputuskan anggota KPU periode mendatang.
"Ya kalau kita bisa selesaikan sekarang, ya kita selesaikan sekarang," ungkap dia.
Baca: SPD: Sebaiknya Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan KPU 2022-2027
Dia menyampaikan tidak ada dampak cukup signifikan jika penetapan jadwal pencoblosan diputuskan pengurus KPU selanjutnya. Sebab, tak akan menggangu ketentuan waktu tahapan pemilu sebesar 20 bulan.
Dia mencontohkan pemungutan suara ditetapkan Februari 2024. Awal tahapan pemilu dimulai pada Juni 2022.
"Kalaupun (pencoblosan) pemilu (pada) Mei, tahapan (dimulai) di bulan September, jadi secara benarnya itu tidak terganggu," sebut dia.
Meski tak memiliki dampak, dia ingin jadwal pencoblosan segera ditetapkan. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui sejak dini kapan pemungutan suara dilakukan.
"Ini juga tentu diperlukan untuk persiapan lebih awal untuk penyelenggara, partai, dan semua," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah dan penyelenggara diminta segera mencapai kata sepakat terkait
jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Penetapan jadwal pemungutan suara terancam molor, jika pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak kunjung satu suara pada masa persidangan kali ini.
"Kalau kita enggak bisa tetapkan sekarang, di masa sidang ini, pasti akan molor," kata Wakil Ketua
Komisi II Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan masa persidangan ke-2 DPR Tahun 2021-2022 cukup pendek. Setelah dibuka pada Senin, 1 November 2021, DPR kembali memasuki masa reses pada Desember 2021.
DPR kembali bersidang pada Januari 2022. Sementara itu, masa bakti anggota KPU 2017-2022 habis pada Februari 2022.
Dia berharap penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada masa persidangan ini. Dia tak ingin jadwal tersebut diputuskan anggota KPU periode mendatang.
"Ya kalau kita bisa selesaikan sekarang, ya kita selesaikan sekarang," ungkap dia.
Baca:
SPD: Sebaiknya Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan KPU 2022-2027
Dia menyampaikan tidak ada dampak cukup signifikan jika penetapan jadwal pencoblosan diputuskan pengurus KPU selanjutnya. Sebab, tak akan menggangu ketentuan waktu tahapan pemilu sebesar 20 bulan.
Dia mencontohkan pemungutan suara ditetapkan Februari 2024. Awal tahapan pemilu dimulai pada Juni 2022.
"Kalaupun (pencoblosan) pemilu (pada) Mei, tahapan (dimulai) di bulan September, jadi secara benarnya itu tidak terganggu," sebut dia.
Meski tak memiliki dampak, dia ingin jadwal pencoblosan segera ditetapkan. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui sejak dini kapan pemungutan suara dilakukan.
"Ini juga tentu diperlukan untuk persiapan lebih awal untuk penyelenggara, partai, dan semua," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)