Jakarta: Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti persoalan keamanan komunikasi di lingkaran kekuasaan. Kasus yang kini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri itu menambah panjang catatan kontroversi pengawasan komunikasi yang melibatkan pemimpin Indonesia.
Baca Juga :
​Presiden Prabowo Soroti Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Tokoh
Praktik atau dugaan penyadapan terhadap pejabat negara sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal Reformasi, sejumlah peristiwa serupa pernah mencuat, mulai dari bocornya percakapan Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung, operasi intelijen Australia yang menyasar komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga temuan perangkat mencurigakan di rumah dinas Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Bahkan, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pernah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan komunikasi pribadinya dipantau. Ia mengaku memilih tidak menggunakan telepon seluler sendiri karena merasa sering menjadi sasaran penyadapan.
Meski terjadi pada periode berbeda, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan satu persoalan yang terus berulang: keamanan komunikasi pejabat publik dan potensi penyalahgunaan teknologi pengawasan.
Berikut lima peristiwa penyadapan yang pernah menjadi sorotan dalam perjalanan politik Indonesia.
1. Percakapan Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung bocor ke publik
Salah satu kasus yang menghebohkan pada awal Reformasi adalah beredarnya rekaman atau transkrip percakapan Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib.
Percakapan yang berlangsung pada 10 Desember 1998 itu membahas penanganan perkara hukum mantan Presiden Soeharto, yang sebelumnya mengundurkan diri pada Mei 1998.
Transkrip pembicaraan tersebut kemudian muncul di media massa nasional pada 24 Februari 1999. Bocornya komunikasi antara presiden dan jaksa agung memunculkan pertanyaan mengenai keamanan percakapan di lingkungan Istana.
Peristiwa itu terjadi ketika pemerintahan Habibie masih menghadapi tekanan politik dalam masa peralihan dari rezim Orde Baru menuju sistem demokrasi.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa percakapan tersebut direkam menggunakan mikrofon kecil yang disembunyikan di ruang kerja presiden. Namun, pihak yang bertanggung jawab atas perekaman maupun penyebaran transkrip tidak pernah diumumkan secara terbuka.
2. Megawati mengaku sering disadap dan menghindari ponsel pribadi
Kekhawatiran terhadap penyadapan juga pernah disampaikan Megawati Soekarnoputri. Presiden kelima RI itu mengaku kerap menjadi sasaran pengawasan komunikasi sehingga memilih tidak menggunakan telepon seluler pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Megawati bahkan membandingkan pengalamannya dengan tokoh fiksi agen rahasia James Bond yang dikenal dengan kode 007.
"Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," kata Megawati.
Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut juga menceritakan kebiasaannya meminjam telepon seluler milik asisten rumah tangga ketika hendak menghubungi seseorang.
Ia mengaku pernah menegur langsung pihak yang dicurigainya melakukan penyadapan. Pengakuan tersebut kembali memperlihatkan kekhawatiran seorang tokoh politik terhadap kerahasiaan komunikasi pribadi.
3. Intelijen Australia memantau komunikasi SBY
Pada 2013, hubungan Indonesia dan Australia sempat memburuk setelah terungkap operasi intelijen Australia yang menyasar komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengawasan tersebut dilaporkan berlangsung pada Agustus 2009, saat SBY masih menjalani periode pertama kepemimpinannya. Informasinya baru terungkap ke publik pada November 2013 melalui laporan ABC Australia dan Guardian Australia.
Kedua media itu mengutip dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA).
Dokumen tersebut menunjukkan badan intelijen Australia, Defence Signals Directorate (DSD), memantau aktivitas telepon seluler SBY selama 15 hari.
Pemantauan itu mencakup pengumpulan catatan panggilan untuk mengetahui pihak-pihak yang berkomunikasi dengan presiden. Intelijen Australia juga dilaporkan berupaya memperoleh isi percakapan telepon SBY, meskipun salah satu upaya disebut gagal karena durasi panggilan terlalu singkat.
Pengawasan tidak hanya menyasar SBY. Sejumlah pejabat dan orang dekat presiden juga masuk dalam daftar target, termasuk Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah pejabat pemerintahan lainnya.
Pemerintah Indonesia merespons pengungkapan tersebut dengan protes diplomatik. Pada 18 November 2013, SBY memerintahkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menarik Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, dari Canberra.
Jakarta juga meminta penjelasan resmi dari pemerintah Australia. Pengawasan terhadap komunikasi kepala negara dinilai bertentangan dengan semangat kemitraan strategis kedua negara.
Hubungan bilateral kemudian berangsur dipulihkan melalui pembahasan kode etik dan tata perilaku. Pada Mei 2014, kedua negara mulai menunjukkan kemajuan dalam upaya menormalisasi hubungan diplomatik.
4. Perangkat diduga penyadap ditemukan di rumah dinas Jokowi
Sebelum menjadi presiden pada 2014, Joko Widodo juga pernah dikaitkan dengan dugaan penyadapan ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan adanya temuan perangkat yang dicurigai digunakan untuk merekam atau menyadap percakapan Jokowi.
Menurut keterangan yang beredar saat itu, tim pengamanan internal menemukan sedikitnya tiga perangkat mencurigakan di sejumlah bagian rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Lokasi yang disebut dalam laporan tersebut antara lain ruang tamu, ruang makan, kamar tidur utama, dan kendaraan operasional Jokowi.
Temuan itu memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan fasilitas pejabat publik. Terlebih, saat itu Jokowi mulai menjadi figur penting dalam dinamika politik nasional menjelang Pemilihan Presiden 2014.
Meski demikian, dugaan keberadaan perangkat penyadap tersebut perlu dibedakan dari penyadapan yang telah dibuktikan melalui proses hukum. Identitas pihak yang diduga memasang perangkat itu juga tidak diumumkan secara terbuka dalam informasi yang disampaikan saat itu.
5. Dugaan penyadapan terhadap Prabowo menyeret mantan Kapolri
Kasus terbaru mencuat pada 2026 setelah penyidik mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan materi penyidikan, aktivitas intersepsi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sasaran pengawasan diduga tidak terbatas pada presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) disebut masuk dalam daftar target.
Dalam perkembangan penyidikan pada November 2026, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga mendalami dugaan penghilangan jejak aktivitas penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Perkembangan perkara tersebut berlanjut pada Rabu, 4 November 2026, ketika Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Listyo diketahui baru menjabat posisi tersebut sejak 1 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan justru melibatkan aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan pengawasan komunikasi.
Penyadapan dan persoalan keamanan komunikasi negara
Lima peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa isu penyadapan di Indonesia muncul dalam berbagai bentuk. Ada percakapan pejabat yang bocor, operasi intelijen asing, temuan perangkat mencurigakan, hingga dugaan intersepsi yang melibatkan aparat negara.
Namun, setiap kasus memiliki tingkat pembuktian dan konteks yang berbeda. Karena itu, dugaan penyadapan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan yang telah terbukti secara hukum.
Di sisi lain, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi. Kewenangan penyadapan yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum juga membutuhkan prosedur, dasar hukum, dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Jakarta: Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti persoalan keamanan komunikasi di lingkaran kekuasaan. Kasus yang kini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri itu menambah panjang catatan kontroversi pengawasan komunikasi yang melibatkan pemimpin Indonesia.
Praktik atau dugaan penyadapan terhadap pejabat negara sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal Reformasi, sejumlah peristiwa serupa pernah mencuat, mulai dari bocornya percakapan Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung, operasi intelijen Australia yang menyasar komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga temuan perangkat mencurigakan di rumah dinas Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Bahkan, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pernah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan komunikasi pribadinya dipantau. Ia mengaku memilih tidak menggunakan telepon seluler sendiri karena merasa sering menjadi sasaran penyadapan.
Meski terjadi pada periode berbeda, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan satu persoalan yang terus berulang: keamanan komunikasi pejabat publik dan potensi penyalahgunaan teknologi pengawasan.
Berikut lima peristiwa penyadapan yang pernah menjadi sorotan dalam perjalanan politik Indonesia.
1. Percakapan Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung bocor ke publik
Salah satu kasus yang menghebohkan pada awal Reformasi adalah beredarnya rekaman atau transkrip percakapan Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib.
Percakapan yang berlangsung pada 10 Desember 1998 itu membahas penanganan perkara hukum mantan Presiden Soeharto, yang sebelumnya mengundurkan diri pada Mei 1998.
Transkrip pembicaraan tersebut kemudian muncul di media massa nasional pada 24 Februari 1999. Bocornya komunikasi antara presiden dan jaksa agung memunculkan pertanyaan mengenai keamanan percakapan di lingkungan Istana.
Peristiwa itu terjadi ketika pemerintahan Habibie masih menghadapi tekanan politik dalam masa peralihan dari rezim Orde Baru menuju sistem demokrasi.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa percakapan tersebut direkam menggunakan mikrofon kecil yang disembunyikan di ruang kerja presiden. Namun, pihak yang bertanggung jawab atas perekaman maupun penyebaran transkrip tidak pernah diumumkan secara terbuka.
2. Megawati mengaku sering disadap dan menghindari ponsel pribadi
Kekhawatiran terhadap penyadapan juga pernah disampaikan Megawati Soekarnoputri. Presiden kelima RI itu mengaku kerap menjadi sasaran pengawasan komunikasi sehingga memilih tidak menggunakan telepon seluler pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Megawati bahkan membandingkan pengalamannya dengan tokoh fiksi agen rahasia James Bond yang dikenal dengan kode 007.
"Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," kata Megawati.
Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut juga menceritakan kebiasaannya meminjam telepon seluler milik asisten rumah tangga ketika hendak menghubungi seseorang.
Ia mengaku pernah menegur langsung pihak yang dicurigainya melakukan penyadapan. Pengakuan tersebut kembali memperlihatkan kekhawatiran seorang tokoh politik terhadap kerahasiaan komunikasi pribadi.
3. Intelijen Australia memantau komunikasi SBY
Pada 2013, hubungan Indonesia dan Australia sempat memburuk setelah terungkap operasi intelijen Australia yang menyasar komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengawasan tersebut dilaporkan berlangsung pada Agustus 2009, saat SBY masih menjalani periode pertama kepemimpinannya. Informasinya baru terungkap ke publik pada November 2013 melalui laporan ABC Australia dan Guardian Australia.
Kedua media itu mengutip dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA).
Dokumen tersebut menunjukkan badan intelijen Australia, Defence Signals Directorate (DSD), memantau aktivitas telepon seluler SBY selama 15 hari.
Pemantauan itu mencakup pengumpulan catatan panggilan untuk mengetahui pihak-pihak yang berkomunikasi dengan presiden. Intelijen Australia juga dilaporkan berupaya memperoleh isi percakapan telepon SBY, meskipun salah satu upaya disebut gagal karena durasi panggilan terlalu singkat.
Pengawasan tidak hanya menyasar SBY. Sejumlah pejabat dan orang dekat presiden juga masuk dalam daftar target, termasuk Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah pejabat pemerintahan lainnya.
Pemerintah Indonesia merespons pengungkapan tersebut dengan protes diplomatik. Pada 18 November 2013, SBY memerintahkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menarik Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, dari Canberra.
Jakarta juga meminta penjelasan resmi dari pemerintah Australia. Pengawasan terhadap komunikasi kepala negara dinilai bertentangan dengan semangat kemitraan strategis kedua negara.
Hubungan bilateral kemudian berangsur dipulihkan melalui pembahasan kode etik dan tata perilaku. Pada Mei 2014, kedua negara mulai menunjukkan kemajuan dalam upaya menormalisasi hubungan diplomatik.
4. Perangkat diduga penyadap ditemukan di rumah dinas Jokowi
Sebelum menjadi presiden pada 2014, Joko Widodo juga pernah dikaitkan dengan dugaan penyadapan ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan adanya temuan perangkat yang dicurigai digunakan untuk merekam atau menyadap percakapan Jokowi.
Menurut keterangan yang beredar saat itu, tim pengamanan internal menemukan sedikitnya tiga perangkat mencurigakan di sejumlah bagian rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Lokasi yang disebut dalam laporan tersebut antara lain ruang tamu, ruang makan, kamar tidur utama, dan kendaraan operasional Jokowi.
Temuan itu memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan fasilitas pejabat publik. Terlebih, saat itu Jokowi mulai menjadi figur penting dalam dinamika politik nasional menjelang Pemilihan Presiden 2014.
Meski demikian, dugaan keberadaan perangkat penyadap tersebut perlu dibedakan dari penyadapan yang telah dibuktikan melalui proses hukum. Identitas pihak yang diduga memasang perangkat itu juga tidak diumumkan secara terbuka dalam informasi yang disampaikan saat itu.
5. Dugaan penyadapan terhadap Prabowo menyeret mantan Kapolri
Kasus terbaru mencuat pada 2026 setelah penyidik mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan materi penyidikan, aktivitas intersepsi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sasaran pengawasan diduga tidak terbatas pada presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) disebut masuk dalam daftar target.
Dalam perkembangan penyidikan pada November 2026, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga mendalami dugaan penghilangan jejak aktivitas penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Perkembangan perkara tersebut berlanjut pada Rabu, 4 November 2026, ketika Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Listyo diketahui baru menjabat posisi tersebut sejak 1 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan justru melibatkan aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan pengawasan komunikasi.
Penyadapan dan persoalan keamanan komunikasi negara
Lima peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa isu penyadapan di Indonesia muncul dalam berbagai bentuk. Ada percakapan pejabat yang bocor, operasi intelijen asing, temuan perangkat mencurigakan, hingga dugaan intersepsi yang melibatkan aparat negara.
Namun, setiap kasus memiliki tingkat pembuktian dan konteks yang berbeda. Karena itu, dugaan penyadapan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan yang telah terbukti secara hukum.
Di sisi lain, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi. Kewenangan penyadapan yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum juga membutuhkan prosedur, dasar hukum, dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
(SAW)