Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kampanye Politik di Perguruan Tinggi Dibolehkan Asal Seizin Kampus

Triawati Prihatsari • 21 September 2023 16:46
Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memastikan mengizinkan kampanye digelar di kampus perguruan tinggi.
 
"Diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan; tidak menggunakan atribut kampanye, juga mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. Bisa universitas, institut, atau politeknik," ujar Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, di Solo, Kamis, 21 September 2023.
 
Selain itu, ia menambahkan kampanye di kampus hanya boleh dilakukan dengan dua metode, yaitu dengan pertemuan terbatas dan pertemuan terbuka. Pasalnya Peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu tengah dirancang.
 
Baca juga: Bukan Minta Uang, Ini Cara Anies Biayai Sosialisasi ke Daerah

"Perubahan PKPU 15/Tahun 20 tentang kampanye ini sedang diproses. Kalau pertemuan terbatas ketentuannya tingkat kota hanya 1.000 (orang) maksimal. Sedangkan tatap muka harus dapat izin dari tempat pendidikan," bebernya.

Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan Pemkot Solo telah menandatangani rancangan anggaran yang akan digunakan untuk Pemilu 2024.
 
"Sudah, besarannya berapa pastinya saya lupa. Yang pasti nanti kami akan diberikan dalam dua kali termin," ungkap dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan