Wakil Presiden Maruf Amin. Medcom.id/Kautsar Widya
Wakil Presiden Maruf Amin. Medcom.id/Kautsar Widya

Wapres Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur

Kautsar Widya Prabowo • 03 Maret 2023 17:54
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memerintahkan seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga negara untuk patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia berharap hal tersebut juga dilakukan di tingkat level yudikatif dan legislatif. 
 
"Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya, dengan jujur," pinta Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023. 
 
Wapres menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan bahwa masih banyak pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu, ia juga meminta seluruh menteri mendorong jajaranya aktif laporkan LHKPN. 

"Kementerian kita harapkan terus mendorong karyawannya atau bawahannya untuk terus melaporkan LHK," jelasnya Wapres.
 

Baca juga: Wapres: Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut


 
Sementara itu, KPK mendorong adanya perubahan dalam penyerahan dan sanksi dalam LHKPN. Lembaga Antirasuah mau memiliki kewenangan menentukan pejabat yang harus memberikan daftar asetnya itu.
 
"Kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Alex mengatakan banyak pejabat yang memiliki posisi strategis tapi tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN. Sehingga, Lembaga Antirasuah kerap kesusahan melacak hartanya saat pihak tersebut terkena kasus.
 
"Jadi, ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), itu kategorinya bukan penyelenggara negara sehingga dia enggak melapor, padahal posisinya strategis," ucap Alex.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan