Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memberi hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Agustus 2015. Antara Foto/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memberi hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Agustus 2015. Antara Foto/Yudhi Mahatma

JK Bicara soal Sikap Hormat Saat Upacara

Dheri Agriesta • 18 Agustus 2015 16:39
medcom.id, Jakarta: Sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla saat upacara bendera HUT ke-7 RI di Istana menuai perdebatan. JK menjelaskan bahwa sikapnya tersebut berdasarkan undang-undang.
 
"Sudah baca undang-undang belum? Saya hormat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu Undang-Undang Pasal 15," kata JK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 15 ayat 1 berbunyi, pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikkan atau penurunan bendera negara selesai.

JK Bicara soal Sikap Hormat Saat Upacara
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Agustus 2015. Foto: MI/Panca Syurkani
 
Sementara Presiden Jokowi sebagai Inspektur Upacara memiliki kewajiban untuk hormat dengan meletakkan tangan di bagian depan kepala. "Kalau inspektur upacara harus hormat. Kalau saya inspektur upacara saya hormat juga. Inspektur upacara pasti hormat," jelas dia.
 
JK mengaku tak tahu bahwa sikap yang sama juga pernah dilakukan Wakil Presiden pertama Mohammad Hatta saat upacara bendera pada 1945. "Belakangan baru saya lihat foto itu (sikap Bung Hatta). Saya ikut undang-undang," tegas JK.
 
(Klik: Penurunan Bendera, JK Tetap pada Pendirian)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan