Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. (tangkapan layar)
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. (tangkapan layar)

Pembatasan BBM Subsidi, Legislator: Kriterianya akan Diatur

Imanuel R Matatula • 11 Juli 2024 21:26
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno memastikan pembatasan pembelian BBM subsidi tidak akan berlaku untuk semua pihak. Regulasi terkait kriteria yang boleh dan tidak boleh menerima akan dibahas lebih lanjut, agar BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
 
"Peraturan presiden yang akan direvisi itu (Perpres No. 191 Tahun 2014) nanti kriterianya akan jelas, siapa yang berhak menerima, seperti UMKM, ojek online, angkot, mobil pelat kuning, sepeda motor berhak menerima,” kata Eddy dalam tayangan Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Baca: Mulai 17 Agustus, Pemerintah Bakal Perketat Pembelian BBM Subsidi

Eddy menyebut sosialisasi akan diberikan secara merata agar tidak timbul persepsi di masyarakat. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan dengan memberikan sanksi ke pembeli maupun penjual yang tidak sesuai kriteria.
 
“Beredar informasi pembatasan BBM Subsidi berlaku untuk semua, padahal tidak, yang masuk dalam kategori berhak itu mereka akan tetap menerima BBM Subsidi,” jelas Eddy.

Rencananya pemerintah akan membatasi pembelian subsidi BBM pada 17 Agustus 2024. Namun, berbagai pihak terkait masih berupaya untuk melakukan kajian agar aturan ini bisa diberlakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan