SBY bersama Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Syarief Hasan dan E.E. Mangindaan. Antara/ Widodo S Jusuf
SBY bersama Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Syarief Hasan dan E.E. Mangindaan. Antara/ Widodo S Jusuf

Menteri yang belum Mundur tidak Bisa Jadi Anggota DPR

23 Agustus 2014 15:20
medcom.id, Jakarta: Pengamat politik Victor Silaen mengatakan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 wajib mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif dilaksanakan 1 Oktober 2014.
 
"Pelantikan anggota DPR 1 Oktober 2014. Pengunduran diri minimal 1 September 2014," kata Victor, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (23/8/2014). Apabila menteri yang lolos ke DPR tidak mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif, otomatis akan
merangkap jabatan dan melanggar ketentuan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
 
Victor meyakini menteri-menteri yang lolos ke DPR akan mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPR dilakukan. Jika tidak mengundurkan diri, menteri-menteri itu, menurut dia, hanya akan mempermalukan dirinya sendiri.

"Kalau tidak mengundurkan diri, hanya mempermalukan diri sendiri karena yang lainnya mundur. Kalau demikian SBY bisa memberhentikan dengan hormat menteri tersebut," kata dia.
 
Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatulah Fachri Ali juga sependapat. Menurut Fachri menteri yang lolos ke Senayan dan tidak mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPR, tidak bisa menjadi anggota DPR. "Karena anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan," ujar Fachri.
 
Sejauh ini sedikitnya terdapat empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipastikan lolos ke DPR melalui pemilu legislatif lalu. Mereka antara lain Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
 
Dalam UU MD3, yang disahkan DPR RI 8 Juli 2014, dinyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau di badan lain yang anggarannya berasal dari APBN/APBD.(Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan